Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Rp2 Juta untuk Guru Non-ASN Mulai Januari 2025, Ini Rinciannya


Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kembali menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia. Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, pemerintah menetapkan bahwa Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang memenuhi syarat akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2.000.000,- per bulan, yang akan mulai dibayarkan mulai Januari 2025.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi ribuan guru non-ASN di lingkungan Kementerian Agama yang selama ini belum mendapatkan tunjangan profesi dengan skema yang pasti dan jelas. Dengan adanya regulasi resmi ini, para guru non-ASN akhirnya mendapatkan kepastian hak finansial yang layak sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian mereka di dunia pendidikan.


Latar Belakang Diterbitkannya KMA Nomor 646 Tahun 2025

Penerbitan keputusan ini mengacu pada sejumlah regulasi perundang-undangan yang telah lama menjadi dasar pengelolaan dan pengembangan profesi guru, baik ASN maupun non-ASN. Dalam bagian “Menimbang” KMA tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Non-ASN.

Adapun peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum keputusan ini antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,

  4. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama,

  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama,

  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Non-ASN.

Regulasi-regulasi ini mempertegas bahwa tunjangan profesi bukan hanya hak guru ASN, tetapi juga dapat diberikan kepada guru non-ASN yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan.


Besaran Tunjangan Profesi Guru Non-ASN

Dalam Diktum KESATU Keputusan Menteri Agama ini disebutkan secara eksplisit bahwa besaran Tunjangan Profesi Guru untuk Non-ASN adalah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan.

Tunjangan ini diberikan secara rutin dan tidak bersifat insidental. Dengan demikian, guru non-ASN yang telah memenuhi kriteria dapat mengandalkan tunjangan ini sebagai bagian dari penghasilan tetap bulanan mereka.


Siapa Saja yang Berhak Menerima Tunjangan Ini?

Dalam Diktum KEDUA, dijelaskan bahwa tunjangan ini diberikan kepada Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang:

  • Belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, dan golongan ASN,

  • Memiliki kualifikasi akademik yang sesuai sebagaimana berlaku untuk guru.

Dengan kata lain, guru honorer, guru kontrak, dan guru tetap yayasan di bawah binaan Kementerian Agama yang telah memenuhi syarat akademik dan administratif dapat mengajukan serta menerima tunjangan ini.


Waktu Pemberian Tunjangan

Sesuai Diktum KETIGA, Tunjangan Profesi Guru Non-ASN mulai diberikan terhitung sejak bulan Januari 2025. Artinya, guru yang memenuhi syarat mulai bulan tersebut akan menerima tunjangan secara rutin sebesar Rp. 2 juta per bulan.

Diktum KEEMPAT juga menyebutkan bahwa bagi guru yang telah menerima tunjangan profesi dalam skema sebelumnya hingga Juni 2025, akan diberikan selisih jika jumlah yang mereka terima sebelumnya lebih kecil daripada jumlah yang ditetapkan dalam keputusan ini.

Ini merupakan bentuk kompensasi dan keadilan atas penyesuaian kebijakan baru yang lebih menguntungkan bagi guru.


Implementasi dan Harapan

Dengan diterbitkannya KMA Nomor 646 Tahun 2025, Kementerian Agama diharapkan segera melakukan langkah-langkah implementasi teknis di lapangan, seperti:

  • Sosialisasi kepada guru-guru non-ASN di seluruh wilayah Indonesia,

  • Pembentukan tim verifikasi dan validasi data penerima,

  • Penyesuaian sistem keuangan dan anggaran di lingkungan Kementerian Agama.

Di sisi lain, para guru non-ASN juga diimbau untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses pencairan tunjangan, termasuk SK pengangkatan, ijazah terakhir, dan surat pernyataan aktif mengajar.


Dukungan Dunia Pendidikan

Keputusan ini mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan. Banyak organisasi profesi guru, lembaga pendidikan, hingga tokoh masyarakat menyambut baik langkah progresif ini.

Menurut sejumlah pengamat pendidikan, kebijakan ini adalah langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru, khususnya yang berada di daerah terpencil dan belum berstatus ASN.

Tunjangan profesi sebesar Rp2 juta setiap bulan akan berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup guru, dan secara tidak langsung akan meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan yang mereka layani.


Kesimpulan: Bentuk Penghargaan Nyata untuk Guru Non-ASN

KMA Nomor 646 Tahun 2025 merupakan tonggak penting dalam sejarah perjuangan kesejahteraan guru non-ASN. Dengan besaran tunjangan yang pasti dan waktu pemberian yang jelas, keputusan ini menjadi bukti bahwa pemerintah — khususnya Kementerian Agama — tidak menutup mata terhadap peran vital guru-guru non-ASN dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bagi guru non-ASN yang memenuhi syarat, ini adalah saatnya untuk segera mempersiapkan dokumen, melakukan verifikasi data, dan memastikan kelengkapan administratif, agar bisa segera menikmati hak atas tunjangan profesi tersebut mulai Januari 2025.



1 Komentar

  1. Alhamdulillah TPG untuk guru non ASN akan bertambah jadi 2 juta, mudah2an menjadi penyemangat untuk meningkatkan kualitas mengajarnya. Aamiin

    BalasHapus