- Seluruh GTK Madrasah wajib melakukan aktivasi melalui akun masing-masing pada SIMPATIKA mulai tanggal 1 Februari 2023;
- Seluruh GTK baru yang belum terdaftar pada SIMPATIKA dapat mendaftarkan keaktifannya dengan mengisi data pokok melalui registrasi GTK level 1 (satu) pada aplikasi EMIS. Kelengkapan data lainnya dapat menggunakan akun SIMPATIKA masing-masing;
- Penutupan registrasi NSM pada SIMPATIKA dan penonaktifan lembaga yang tidak memiliki NSM. Seluruh satuan madrasah yang tidak memiliki NSM melalui program verifikasi dan validasi NSM pada SIMPATIKA akan dinonaktifkan dan seluruh guru dan tenaga kependidikan yang bersatminkal di madrasah tidak ber NSM akan dinonaktifkan;
- Kewajiban verifikasi dan validasi (verval) ulang seluruh GTK ASN, seluruh guru madrasah berstatus ASN wajib melakukan verval status kepegawaiannya pada SIMPATIKA. Informasi biodata kepegawaian guru berstatus ASN akan diambil berdasarkan data pada aplikasi SIMPEG. Jika data tidak sesuai agar melakukan perubahan pada SIMPEG;
- Modul penyaluran Tunjangan Kinerja bagi GTK ASN akan berdasarkan transaksi pada SIMPATIKA yang terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG;
- Integrasi data siswa dengan EMIS, data siswa pada SIMPATIKA mulai diambil berdasarkan sumber data EMIS;
- Integrasi data sarana prasarana sebagai dasar ekuivalensi tugas tambahan akan diambil berdasarkan sumber data sarana dan prasarana pada EMIS;
- Integrasi dengan aplikasi PUSAKA terkait pencatatan kehadiran guru dan tenaga kependidikan madrasah;
- Pengusulan Tunjangan Insentif dan Khusus Guru dimulai pada tanggal 06 Februari s.d 25 Maret 2023. Pengusulan dilakukan oleh Guru secara mandiri yang kemudian disetujui/ditolak oleh Kankemenag Kab/Kota. Guru wajib memastikan kesesuaian 5 (lima) atribut penting yaitu nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, serta nama ibu kandung sesuai dengan dokumen KTP/KK untuk menghindari tertolak sistem Dukcapil; 1
- Kewajiban melakukan verifikasi pada SIMPATIKA bagi yang terdeteksi menerima BSU ganda. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
Edaran diatas tertuang dalam Edaran Kemenag Nomor : 7/DJ.l/Dt.l.l|/02/2023 yang bisa Anda download disini
0 Komentar